Syarat Umum dan Syarat Khusus Permohonan Akreditasi PAUD
Syarat Umum dan Syarat Khusus Permohonan Akreditasi PAUD Apa Syarat Umum dan Syarat Khusus Permohonan Akreditasi PAUD? Berikut ini dijelaskan syarat-syarat umum untuk melakukan permohonan akreditasi PAUD disusul dengan syarat-syarat khusus.
Setiap PAUD harus melakukan evaluasi diri untuk mengukur kemampuan dalam memenuhi ke- delapan SNP dengan menjawab/mengisi setiap butir pertanyaan/pernyataan secara lengkap, akurat dan konsisten.
Syarat Umum dan Syarat Khusus Permohonan Akreditasi PAUD |
Persyaratan umum akreditasi PAUD ini mensyaratkan agar asesi (lembaga yang akan diakreditasi) memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Rekaman dan dokumen harus akurat.
- Rekaman dan dokumen harus mutakhir.
- Rekaman dan dokumen harus dapat dibuktikan keabsahannya.
- Prosedur penilaian kelayakan harus diikuti dengan baik.
PERSYARATAN UMUM PERMOHONAN AKREDITASI PAUD
(Persyaratan umum ini diambil dari presentasi BAN-PNF yang menjelaskan alur akreditasi PAUD di tahun 2016) :
- Mengajukan permohonan akreditasi kepada BAN PAUD PNF melalui BAP PAUD dan PNF di Provinsi masing-masing
- Memiliki Izin Penyelenggaraan/Izin Operasional Pendidikan Nonformal (PAUD-LKP-PKBM) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPT Perijinan, atau Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang
- Akte Pendirian dari Notaris atau SK Pimpinan Instansi/Lembaga/Institusi yang berwenang di atasnya
- Program yang diajukan akreditasinya telah beroperasi minimal 2 tahun
- Diprioritaskan bagi Lembaga yang memiliki NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional)
- Menggunakan prasarana yang didukung dengan dokumen yang sah (Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan, Surat Perjanjian Sewa, Surat Perjanjian Pemanfaatan Prasarana)
PERSYARATAN KHUSUS PERMOHONAN AKREDITASI PAUD (lihat disini)
- Jumlah peserta didik minimal 20 anak pada tahun ajaran terakhir untuk seluruh jenis program (TK, KB, TPA, SPS), Prioritas TK/RA/BA & KB
- Memiliki pendidik minimal berijazah S1 (untuk TK/RA/BA) dan SLTA (untuk KB, TPA, SPS)
- Memiliki minimal 1 (satu) pendidik yang bersertifikat Diklat Dasar PAUD atau berijasah D-IV atau S1 dalam bidang PAUD dan Kependidikan lain atau Psikologi (dari Prodi Terakreditasi, ditunjukkan dengan Ijazah yang dilegalisir)
Satuan beserta Program Pendidikan Anak Usia Dini wajib memenuhi persyaratan khusus dari setiap standar dalam SNP yang diatur berdasarkan pengaruhnya terhadap mutu secara langsung (harus atau major), berpotensi berpengaruh terhadap mutu (seharusnya atau minor) dan berpengaruh terhadap efektifitas, efisiensi, produktifitas kinerja PNF (sebaiknya atau observed) yang ditunjukkan dengan melengkapi Persyaratan Dokumen Akreditasi PAUD.
0 Response to "Syarat Umum dan Syarat Khusus Permohonan Akreditasi PAUD"
Post a Comment