Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN REHABILITASI/RENOVASI GEDUNG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2018
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tentang Petunjuk Teknis Bantuan Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018;
Juknis Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD Tahun 2018
|
Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan tanggungjawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan nasional, maka Pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan program bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018. Bantuan dimaksudkan untuk membantu penyediaan prasarana PAUD yang merupakan bagian dari strategi untuk mendukung peningkatan akses layanan PAUD berkualitas.
Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada penerima bantuan, yakni satuan PAUD atau satuan Pendidikan Non-Formal (PNF) untuk membangun Rehabilitasi/Renovasi Gedung.
File Terkait :
Susunan Tim Pelaksanaan REHABILITASI/RENOVASI GEDUNG PAUD Tahun Anggaran 2018
Laporan Awal Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018
0 Response to "Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018"
Post a Comment