Standar Pelayanan Minimal dan Kebijakan Terkini PAUD dan Dikmas Tahun 2018

Standar pelayanan minimum untuk pendidikan dasar bukan hanya SD dan SMP, tetapi juga pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) Harris Iskandar, saat acara pembukaan Apresiasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK) PAUD dan Dikmas Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2018.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Nomor 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Maka, peran guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas menjadi semakin strategis.
Standar Pelayanan Minimal Berlaku Bagi PAUD & Pendidikan Kesetaraan
Standar Pelayanan Minimal Berlaku Bagi PAUD & Pendidikan Kesetaraan

Ditambahkan oleh Harris, semua negara berlomba-lomba untuk melakukan investasi pendidikan anak sejak dini. Karena modal sosial yang dihasilkan nantinya, dipercaya dapat memberi dampak yang baik bagi kesejahteraan bangsa. "Pendidikan anak usia dini minimal satu tahun pra SD."

Menutup sambutannya Dirjen PAUD dan Dikmas menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, karena telah menjadi tuan rumah kegiatan Apresiasi GTK PAUD Dikmas Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional yang ke-12.


Apresiasi GTK PAUD Dikmas Berprestasi dan Berdedikasi melombakan 17 bidang lomba perorangan dan dua kategori lomba kelompok. Mengambil tema "Membangun Karakter Peserta Didik Melalui Karya Nyata GTK PAUD Dikmas". Kegiatan apresiasi tingkat nasional ini berlangsung sampai dengan 14 Juli 2018 di kota khatulistiwa. Defile pakaian adat yang diikuti 505 peserta dari 34 provinsi.

PemetaanMutu 2018 Direktorat Jenderal PAUD & Dikmas Kemendikbud Lihat Disini

Standar Pelayanan Minimal dan Kebijakan Terkini PAUD dan Dikmas Tahun 2018 bisa di jelaskan pada sumber utama

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Standar Pelayanan Minimal dan Kebijakan Terkini PAUD dan Dikmas Tahun 2018"

Post a Comment